Jakarta (ANTARA) - Kantor Berita Antara telah merangkum sejumlah berita hangat pada Rabu (10/5). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berikut tautan berita seputar kriminal yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Hakim PN Jakbar vonis Dody penjara 17 tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan vonis itu di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
2. Kuasa hukum David pertanyakan kelengkapan berkas Mario Dandy
Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini mempertanyakan kepada Polda Metro Jaya mengenai kelengkapan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang belum rampung.
"Kita sudah ketemu dua institusi (Kejaksaan dan Polda Metro Jaya), dan yang kami dapat informasi tanggal 11 April ini akan dikembalikan pemenuhan berkas dari Polda Metro Jaya kepada Kejati, " ucap Mellisa saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
3. Dishub DKI gandeng Kepolisian tindak parkir liar di kawasan Monas
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan dan menindak parkir liar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Pak Kapolres Jakarta Pusat sudah memerintahkan anggotanya untuk mendukung kita menertibkan dari oknum-oknum yang menyelenggarakan parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
4. Polda Metro Jaya telah limpahkan berkas Mario Dandy ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu.
“Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
5. Denpom Jaya Cijantung tetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung resmi menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang menewaskan pasangan suami-istri, Sonder Simbolon dan Tiurmaida.
"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023